Gaji Pejabat BPIP
Pertanyakan Fungsi BPIP, Ferdinand: Jauh Sebelum Pancasila Ada, Nusantara Telah Penuh Toleransi
"Mau ngapain? Untuk apa? Mau ngajarin bangsa ini toleransi?", tulisnya di akun @LawanPoLitikJKW.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Perihal mengenai polemik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), ramai diperbincangkan usai Jokowi menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Besaran gaji yang diterima pengampu jabatan sendiri menjadi isu yang pro-kontra di masyarakat luas.
Pasalnya, gaji yang diberikan sejumlah mulai dari Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000.
Menanggapi gaji yang fantastis tersebut, Kadiv Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Melalui akun media sosial twitternya, Ferdinand mengakui jika dirinya hingga saat ini belum mengerti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Unit Kerja Pancasila.
"Mau ngapain? Untuk apa? Mau ngajarin bangsa ini toleransi?", tulisnya di akun @LawanPoLitikJKW.
Dirinya justru mengatakan jika jauh sebelum pancasila ada dan Indonesia belum merdeka, Nusantara telah menjadi negeri yang penuh toleransi.

Kicauan Ferdinand (Twitter)
• Gaji Tim Badan Ideologi Pembinaan Pancasila Dipersoalkan, Mardani Ali Sera: Rakyat Sedih dan Malu
Tak hanya itu, dirinya juga menyebut-nyebut perihal gaji yang diterima Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP.
@LawanPoLitikJKW: Patutkah Gaji Megawati Rp. 112 Juta?
Menurut saya ngga patut. Mestinya Rp. 1,12 Miliar/ Bulan.
Beliau Pres Ke 5 RI. Ketua Umum Partai Berkuasa. Tokoh paling berpengaruh di Kekuasaan. Masa di badrol Rp.112 juta?
(Sdg lucu2an dan belajar lucu)
Dikabarkan sebelumnya, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji sebesar Rp 112.548.000.
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah mendapat gaji senilai Rp 100.811.000.
Selain mendapat gaji, dikabarkan mereka pun mendapat fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas.
• 5 Fakta di Balik Viralnya Foto Sejumlah Orang Buang Jenazah Berkafan
Sementara, dikutip dari laman wikipedia, berikut rincian tugas dan fungsi UKP-PIP sebelum menjadi BPIP:
1. Perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila.
2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila.
3. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
4. Pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila.
5. Pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
6. Pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
• Ditanya Pekerjaan BPIP, Rocky Gerung Jawab dengan Satire hingga Sebut Pancasila Diduitin
Semenjak Februari tahun 2018, UKP-PIP berubah menjadi BPIP dengan penambahan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
- Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila.
- Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi.
- Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. (TribunWow/Dian Naren)