Breaking News:

Hak Keuangan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP Lebih Besar dari Gaji Presiden

Megawati Soekarnoputri mendapat gaji Rp 112 juta per bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP)

Editor: Kurnia Aji Setyawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNWOW.COM - Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan Rp 112 juta per bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP).

Sementara itu, delapan anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat hak keuangan Rp 100 juta per bulan.

Hak keuangan tersebut lebih besar dari pendapatan Presiden hingga kepala lembaga negara.

Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo, misalnya, menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan.

Sementara Wapres Jusuf Kalla setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.

Angka itu masih jauh lebih kecil dibandingkan yang diterima oleh dewan pengarah BPIP.

Adapun gaji untuk dewan pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)Megawati SoekarnoputriJoko Widodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved