Breaking News:

Gaji Megawati Melebihi Presiden Jokowi, Berikut Rincian Gaji Anggota dan Dewan Pengarah BPIP

Sekretariat Negara mengumumkan gaji untuk pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNWOW.COM - Sekretariat Negara mengumumkan gaji untuk pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Di situs resmi Sekretariat Negara tercantum bahwa gaji mereka diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. PP Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.

Nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000.

Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara," demikian bunyi Pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2018.

Ribuan KTP Berceceran di Bogor, Suryo Prabowo: Kok Malah Dibakar, Itu Kan Aneh!

Terkait hal tersebut Politikus PKS Mardani Ali Sera menyayangkan diberikannya gaji besar untuk para pejabat di BPIP.

Kata Mardani semestinya pemerintah prihatin di saat kondisi negara seperti sekarang ini dimana nilai tukar rupiah melemah dan perekonomian sedang lesu.

Dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo, penghasilan para pejabat BPIP ini tergolong tinggi.

Bandingkan saja untuk gaji Presiden hanya sebesar Rp 62.740.030. Sementara untuk gaji Wakil Presiden hanya Rp 42.160.000.

"Kian jelas pemerintah tidak punya hati bagi rakyatnya. Memalukan. Jika terus seperti ini maka #2019GantiPresiden," tutur Mardani dalam pesan singkatnya.

Tanggapan Sejumlah Tokoh soal Langkah KPU Larang Napi Korupsi Ikut Nyaleg

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000

Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000

Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000

Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000

Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

Berikut nama Anggota Dewan Pengarah yang digaji Rp 100 juta lebih:

1. Try Sutrisno
Tru Sutrisno adalah Wapres ke-6 periode1993-1998. Sebelum diangkat jadi Wapres, ia merupakan Panglima ABRI.

2. Ahmad Syafii Maarif
Syafii Maarif merupakan Ketua Muhammadiyah periode 2000-2005. Ia kini aktif di berbagai kegiatan keagamaan.

3. Said Aqil Siradj
Saat ini Aqil merupakan Ketua UmumPBNU.

4. Ma'ruf Amin
Ma'ruf saat ini menjadi Ketua Umum MUI. Sebelumnya ia merupakan anggota Dewan Penasihat Presiden 2007-2014. Selain menjabat Ketum MUI, ia juga menjabat Rais Aam PBNU.

5. Mahfud MD
Mahfud MD merupakan Ketua MK 2008-2013. Selepas menjadi Ketua MK, ia sempat jadi timses Prabowo-Hatta.

6. Sudhamek
Namanya dikenal sebagai pelaku bisnis yang handal. Ia membesarkan GarudaFood Group. Saat ini ia menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia (MBI)

7. Andreas Anangguru Yewangoe
Ia merupakan seorang pendeta, dosen dan teolog Kristen Protestan.

8. Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya
Ia di BPIP menjabat Sekretaris. Selain sebagai tokoh Bali, ia juga tokoh Hindu.

MAKI Siapkan Gugatan

Ketua MAKI, Boyamin Saiman mengaku heran dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menggaji para pejabat BPIP bahkan hingga ratusan juta Rupiah.

Boyamin meyakini sebenarnya para pejabat BPIP itu ogah digaji karena niatnya sudah tulus dan mengabdi demi negara serta bangsa.

"Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut," ujar Boyamin.

Adanya gaji yang jumlahnya besar tersebut bahkan melebih gaji presiden lanjut Boiman justru memperjelek keberadaan BPIP.

Untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah.

Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.

"Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji," kata Boyamin.

Karena itulah MAKI berencana melakukan gugatan hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Kamis (31/5) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu," kata Boyamin.

Simak video di atas. (Tribunnews/fik/kps/wly)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MegawatiJokowiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved