Breaking News:

Tanggapan Sejumlah Tokoh soal Langkah KPU Larang Napi Korupsi Ikut Nyaleg

Sejumlah tokoh mengaku mendukung keputusan Komisis Pemilihan Umu (KPU) yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase
Dahnil, Guntur Romli dan Tsamara 

TRIBUNWOW.COM- Sejumlah tokoh mengaku mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter sejumlah tokoh yang mereka tuliskan pada Minggu (27/5/2018).

Diketaui sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR. Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017, mantan napo jika sudah menjalani masa hukumannya atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan syarat mengumumkan diri ke publik.

Soal Hak dan Fasilitas BPIP, Hidayat Nur Wahid: Bikin Gaduh, Perpres Kontroversial

menurut Wahyu, KPU membuat terobosan bahwa khusus mantan napi korupsi.
Mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu yang dilansir dari Kompas.com.

Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini. Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen.

Menanggapi hal itu, Dahnil A Simanjuntak mengaku mendukung langkah yang diambil oleh KPU.

Sindir Fahri Hamzah dan Fadi Zon, Ruhut Sitompul: Baru Sadar Mereka Anak 16 Tahun

"Korupsi di Indonesia itu laku laten. Bak residivis, ia habitual crime. Mantan Koruptor yg kembali ke politik berpotensi melakukan laku koruptif kembali. Jadi, PKPU yg melarang Koruptor menjd Caleg adl langkah preventif yg berkemajuan untuk melindungi rakyat secara keseluruhan.

PKPU pelarangan mantan napi koruptor menjadi caleg adl bak upaya "deradikalisasi teroris" agar jng lagi berkumpul bersama mrk yg cenderung berideologi maut, mrk hrs ditempatkan dilingkungan yg memungkin mrk merubah habitus crime-nya.

Jadi, upaya KPU RI bagi saya adl upaya positif untuk melindungi rakyat dari para residivis korupsi. Mari kita bantu mrk agar jauh dr habitus Crime yg memungkinkan mrk melakukan perbuatannya lagi, dg begitu kita menyelamatkan mrk, juga masyarakat luas," tulis Dahnil.

Sementara itu, Tsamara juga memberikan tanggapan yang mengaku mendukung langkah KPU.

"Bagaimana bisa mereka yang pernah merampok uang rakyat diberikan izin untuk berkompetisi menjadi wakil rakyat? Aturan KPU patut didukung 100%. Kita harus pastikan mereka yang bertarung pada Pileg 2019 adalah orang-orang yg miliki integritas," tulis Tsamara.

Soal Pertumbuhan Ekonomi yang Dibandingkan dengan Era SBY, Rustam Ibrahim: Tunggu Jokowi 10 Tahun

Cuitan Tsamara
Cuitan Tsamara (twitter)

Sementara itu, politisi PSI, Guntur Romli juga mengaku mendukung KPU dengan alasan koruptor adalah perampok.

"Memperbolehkan eks napi korupsi Nyaleg itu sama saja dengan membuka pintu rumah kita lebar-lebar pada orang yang pernah MERAMPOK rumah kita #LawanKorupsi," tulisnya.

 (TribunWow.com/Woro seto)

Balas Dipo Alam, Rustam Ibrahim: Nggak Risau soal Impor Beras, Banyak Bendungan di Bangun Era Jokowi

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tsamara AmaniMohamad Guntur RomliDahnil Anzar Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved