Breaking News:

Fadli Zon Nilai Hak Keuangan BPIP Melukai Perasaan Masyarakat

Fadli menilai penerbitan Perpres itu adalah langkah pemborosan Istana karena menggaji dewan pengarah BPIP hingga lebih dari Rp 100 juta.

Editor: Kurnia Aji Setyawan
KOMPAS.COM
Fadli Zon dan Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Peraturan Presiden 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).

Fadli menilai penerbitan Perpres itu adalah langkah pemborosan Istana karena menggaji dewan pengarah BPIP hingga lebih dari Rp 100 juta.

"Tak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali. Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).

Fadli mengingatkan, jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik.

Hal itu bisa kontraproduktif terhadap misi pembinaan Ideologi dan Pancasila itu sendiri.

“Dan jika ada keleluasan anggaran, saran saya, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja.

Mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di dalam BPIP," kata Fadli.

Fadli menambahkan, BPIP bukan lah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa menghasilkan laba.

Oleh karena itu, tak pantas gaji pimpinannya dipatok sampai ratusan juta seperti pimpinan BUMN.

"Coba Anda bayangkan, gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu," kata dia.

Perpres 42/2018 diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon: Perpres Gaji BPIP Melukai Perasaan Masyarakat..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Fadli ZonBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved