Breaking News:

Presiden Jokowi: Perpres Antiterorisme untuk Mengatur Pelaksanaan Teknis

RUU Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
RESMIKAN SE - Presiden Joko Widodo memberi sambutan ketika meresmikan Pencanangan Sensus Ekonomi (SE) 2016 dan pembukaan rapat koordinasi teknis SE 2016 di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/4). Jokowi memerintahkan agar Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi satu-satunya sumber data pemerintah untuk memudahkan pengambilan kebijakan yang sesuai. 

TRIBUNWOW.COM -  Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air.

Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres).

Dilansir TribunWow.com, melalui siaran press Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden yang disebarkan pada Jumat (25/5/2018).

Tanggapi Bocah yang Hina Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Meski Ingin Ganti Presiden, tapi Saya Geram

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 Mei 2018.

Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.

Tulis tentang Habibie, Zulkifli Hasan: Ia Mau Jadi Calon Presiden?

"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," tandasnya

Diketahui, RUU Antiterorisme telah disahkan Jumat (25/5/2018).

Selama ini, belum sahnya RUU tersbut lantaran perdebatan soal definisi.

akhirnya, definisi terorisme disepakati oleh pemerintah dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah sepakat dengan DPR mencantumkan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme.

"Ini kan pansus sudah melalui pembahasan di teman-temn DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi setelah kita pertimbangkan secara seksama, ada rumusan 'yang dapat' disepakati, ada penambahan frasa," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam yang dilansir Tribunnews.com (TribunWow.com/Woro Seto)

CEO Ami Group: Jokowi Dihina yang Bela Justru Oposisi, Koalisi Malah Bungkam, Aneh

Sumber: TribunWow.com
Tags:
RUU AntiterorismePresiden JokowiDewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved