Breaking News:

Koruptor Dilarang Nyaleg, Cak Imin Setuju dengan KPU: Saya Kira Harus Didukung Meski Ada Kendala HAM

Saya setuju apa yang ditentukan KPU karena itu upaya bersama untuk mendukung komitmen bersih korupsi," ucap Cak Imin.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Serambi Indonesia
Muhaimin Iskandar 

TRIBUNWOW.COM - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang satu suara soal eks napi korupsi tidak didukung maju jadi calon legislatif turut diamini oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketua Umum PKB.

"Saya setuju apa yang ditentukan KPU karena itu upaya bersama untuk mendukung komitmen bersih korupsi," ucap Cak Imin di kediaman dinasnya, Jalan Widya Chandra IV No 23, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Cak Imin ‎berpendapat dengan diterapkannta aturan eks napi korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif (caleg) maka itu merupakan bentuk komitmen negara dalam mencegah korupsi di semua lini.

"Saya kira harus didukung meskipun ada kendala HAM. Apa itu HAM? Karena seseorang nggak diperbolehkan nyalon atau berpolitik yang punya ketetapan itu peradilan melalui pencabutan hak politik. Mungkin mantan napi bisa berpolitik tidak di legislatif tapi di tempat lain," terangnya.

Berikut Ini Besaran THR yang Akan Diterima oleh Pimpinan & Pegawai Non-PNS di Lembaga Non-Struktural

‎Diketahui KPU sudah tegas akan menerapkan aturan larangan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.

Bahkan KPU siap menghadapi pihak yang akan menggungatnya ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Ketua KPK, Agus Rahardjo j‎uga mengimbau partai politik tidak mencalonkan eks koruptor.

Diungkapkan Agus, imbauan untuk tidak memilih eks koruptor dilakukan pihaknya dengan beragam cara.

Tak Kalah dengan #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi, Partai Demokrat Keluarkan Tagar Sendiri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cak Imin Setuju Ide KPU dan KPK Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Muhaimin IskandarKomisi Pemilihan Umum (KPU)KoruptorLegislatif
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved