Breaking News:

Berikut Ini Besaran THR yang Akan Diterima oleh Pimpinan & Pegawai Non-PNS di Lembaga Non-Struktural

Berikut ini besaran THR yang akan diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Style/Tribun Manado
CPNS 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Rabu (23/5/2018).

Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS yang dimaksud adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tak Kalah dengan #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi, Partai Demokrat Keluarkan Tagar Sendiri

LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni atau pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.

Kritisi Video Remaja Diduga Hina Jokowi, Iwan Fals: Kenapa Sampai Begitu Lucu-lucuannya?

Berikut ini besaran THR yang akan diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural.

1. Pimpinan LNS

Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

Sekretaris: Rp 22.305.000

Anggota: Rp 22.305.000

2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Halaman
12
Tags:
THRNon PNSPegawai Negeri Sipil (PNS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved