Breaking News:

3 Fakta Remaja Hina dan Ancam Presiden Jokowi, Pernah Diingatkan untuk Segera Hapus Video

RJ alias S, bocah 16 tahun diamankan polisi Rabu (23/5/2018), karena menghina Presiden Joko Widodo dalam video yang dibuat bersama temannya.

Editor: Claudia Noventa
Kolase/TribunWow.com
Ayah pemuda yang menghina Presiden Jokowi lewat video. 

TRIBUNWOW.COM - RJ alias S, bocah 16 tahun diamankan polisi Rabu (23/5/2018), karena menghina Presiden Joko Widodo dalam video yang dibuat bersama temannya.

Dalam video berdurasi 19 detik di akun Instagram @jojo_ismayaname, sambil bertelanjang dada S memegang foto Presiden Jokowi.

S lalu menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi, sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.

S juga menantang Jokowi untuk mencari dirinya dalam 24 jam.

Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Hakim Agung yang Menolak PK Ahok telah Pensiun, Alih Profesi sebagai Pengajar dan Ternak Kambing

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

1. Hanya Bercanda

Setelah videonya viral, S yang merupakan warga Jakarta Barat datang ke Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Saat diinterogasi, S mengaku membuat video itu sekitar tiga bulan yang lalu di sekolah bersama teman-temannya.

Berdasarkan pengakuan S, ia tak pernah mengirimkan video tersebut ke siapapun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden.

"Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).

Mardani Ali Sebut Video Pria Hina Presiden sebagai Hate Speech Terparah hingga Sertakan #TidakLucu

Menurut Argo, S telah menyesali perbuatannya dan tak menyangka perbuatannya tersebut benar-benar membuatnya terjerat masalah hukum.

2. Permohonan Maaf

Setalah video penghinaan Presiden Joko Widodo beredar, kemudian muncul video permohonan maaf S dan orang tuanya.

Dalam video berdurasi 55 detik itu, terlihat seorang pria yang mengaku sebagai orang tua S, mengakui kesalahan anaknya.

"Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan menghina Bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian," ujar pria tersebut, dalam video seperti dikutip Kompas.com.

"Pada kesempatan ini, saya orangtua mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," tambah dia. Setelah itu, S yang duduk di samping orang tuanya ikut meminta maaf.

"Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap bercanda dan mohon ampun kepada Pak Jokowi," ujar S, dalam video tersebut.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengusulkan S untuk disanksi meminta maaf secara tertulis kepada publik. Hal ini mengingat S masih di bawah umur.

Ia mengatakan, fisik pelaku tidak perlu ditunjukkan agar tidak berdampak negatif kepada S.

Berdasarkan hasil diskusi KPAI dan polisi, untuk anak usia 16 tahun, sistem peradilan yang digunakan seharusnya adalah sistem peradilan anak. Ia meminta semua pihak melihat kasus ini secara utuh.

Jelang Laga Final Liga Champions, Ronaldo Minta Zidane Tak Mainkan Pemain yang Dinilai Lamban Ini

KPAI telah berkomunikasi dengan pelaku dan menyatakan kesediannya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

"Yang bersangkutan juga akan sampaikan ke masyarakat agar tidak meniru perbuatannya, termasuk anak seusianya, juga adik-adiknya di Indonesia," ucap dia.

Pemuda yang menghina Presiden Jokowi lewat video.
Pemuda yang menghina Presiden Jokowi lewat video. (Wartakota)

3. Pernah Diingatkan

Susanto mengatakan, guru sekolah S pernah mengingatkannya untuk segera menghapus video tersebut.

"Guru menyarankan video ini harus dihapus apalagi tidak beretika, sehingga disarankan sesegera mungkin dihapus dari ponsel anak-anak itu," ujar Susanto.

Menurut keterangan pelaku, video itu sebetulnya hanya digunakan untuk konsumsi pribadinya dan teman-temannya. Kepada Susanto, S mengaku terkejut mengetahui video tersebut kemudian menjadi viral.

Live Streaming Semifinal Piala Thomas dan Uber 2018: Indonesia Mulai Bermain Pukul 12.00 WIB

KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghentikan peredaran video tersebut.

Jika video ini terus tersebar, maka akan menimbulkan berbagai hal negatif, termasuk psikologi pelaku yang masih di bawah umur.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ulah Remaja S yang Menghina Presiden Jokowi Berujung Masalah Hukum

Sumber: Kompas.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)PenghinaanRemajaPolisiKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Ancaman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved