Polisi Sita Akun Twitter & Password Ahmad Dhani, Fadli Zon: Ini Jelas Pembajakan Terhadap Demokrasi
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di Twitter.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani saat ini tengah mengikuti rangkaian sidang terkait kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani didakwa menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui akun Twitternya, @ahmaddhaniprast.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017, dan 7 Maret 2017.
• Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung: Tetangga Sempat Ingatkan, Pembelaan Keluarga Bikin Jengah
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi. Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Kabar mengenai disitanya akun Twitter Ahmad Dhani oleh pihak kepolisian diungkap oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Melalui akun twitternya @fadlizon dirinya mengatakan:
"Saya dengar dr musisi Ahmad Dhani, akun twitter n passwordnya diambil polisi. Ini jelas pembajakan terhadap demokrasi."

Kicauan Fadli Zon (Twitter)
Bukan Dhani
Saat di dalam persidangan, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengajukan pertanyaan pada saksi-saksi yakni Jack dan Danick apakah keduanya melihat secara langsung jika Dhani menuliskan tiga kalimat cuitan tersebut dalam akun Twitternya.
Kedua saksi tersebut kompak mengatakan tidak.
Di luar persidangan, Hendarsam mengatakan bahwa jawaban kedua saksi secara tidak langsung menunjukkan bahwa bukan Dhani yang menuliskan tiga cuitan yang dilaporkan.
"Karena kan Dhani dituduh nih, mereka tidak ada yang melihat langsung. Padalah (saksi) fakta itu kan dia harus melihat langsung di lapangan baru dilaporkan. Atau melihat langsung baru sebagai saksi. Mereka tidak melihat. Ini penting. Ini besar kemungkinan bukan Mas Dhani yang men-tweet," ujar Hendarsam dikutip dari Kompas.com.
• Datangi Anak Pelaku Bom Surabaya, Najwa Shihab Dapatkan Sebuah Pengakuan
Sedangkan dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut jika terdapat seorang admin bernama Suryopratomo Bimo menyalin persis tulisan dari Dhani untuk kemudian di-tweet pada akun Twitter atas nama @AHMADDHANIPRAST.
JPU juga menyebut, Bimo menerima salinan tulisan dari terdakwa melalui pesan WhatsApp. Ada tiga tweet yang dinilai sebagai masalah oleh JPU. (TribunWow/Dian Naren)