Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara, Jennifer Dunn Menangis Dengar Tuntutan Jaksa, Banyak yang Geram
Jennifer Dunn dituntut hukuman 8 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Jennifer Dunn dituntut hukuman 8 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Jaksa Nova mengungkapkan bahwa wanita yang akrab dipanggil Jeje dituntut 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Jaksa Nova.
Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama ini.
Video saat pembacaan tuntutan tersebut diunggah oleh akun @lamiscorner, Kamis (24/5/2018).
• Akrab dengan Calon Menantu, Maia Estianty Ajak Marsha Aruan Jalan-jalan, Meski Tanpa El Rumi
Dalam video tersebut Jeje yang duduk di kursi tersangka terlihat gusar saat jaksa penuntut membacakan tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan yang dijatuhkan padanya, Jeje sontak meneteskan air mata.
Jeje menyentuh wajahnya dan tampak bersyukur atas tuntutan jaksa.
Melihat video tersebut, bukannya berempati, netizen justru kesal.
Pasalnya tuntutan pada Jennifer Dunn itu dianggap terlalu ringan mengingat Jeje sudah 3 kali terjerat kasus narkoba.
• Baru Pulang ke Indonesia, Iqbaal Ramadhan Langsung Disibukkan dengan Berbagai Acara
@undertheseabybbhty: "Ketangkep 3 kali dan ada barang bukti cuma 8 bulan? Gila sih parahhh. Coba yang orang biasa, baru ketangkep sekali aja bisa ditahan tahunan."
@ichaa.idrus: "Baru tuntutan aja 8bulaaann???? Keren syekaliii gmn nanti putusannyaaa.. Bs2 udah potong masa tahanan.. And bebasssss ruaaaarrr biasyaaahhhhhhhh...."
@arunasya_store: "Waaahh hebatttttt tuntutanya cuma 8bulan alias ntar putusanya bebasss gilaaa money oh money"
@nuyunkfadilah: "Udah ngulangin 3 kali cma di tuntut 8 blan,??? Istimewa sekalii"
Ditemui usai sidang, Jennifer mengungkapkan rasa gembiranya setelah mendengar tuntutan tersebut.