Segini Besaran THR yang Bakal Diterima PNS, TNI, dan Polri pada Tahun Ini
Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).
Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.
"Hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Ketentuan pemberian THR yang setara dengan take home pay satu bulan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri.
• Cemas, Minder, dan Merasa Iri Melihat Orang Lain di Instagram? Waspada Terkena Penyakit Berikut
Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Melalui keputusan Presiden ini juga, dipastikan pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Tahun lalu, para pensiunan tersebut tidak menerima THR.
• Nyanyi Lagu Korea Bareng Boy William, Ayu Ting Ting Banjir Pujian
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan.
THR bagi pensiunan juga diharapkan dapat membantu ekonomi mereka. (Kompas.com/Andri Donnal Putera)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR untuk PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini Setara "Take Home Pay" 1 Bulan"