Ferdinand Tanggapi Ajakan Tsamara Tandatangani Petisi: Saya Usul Laporkan juga Baliho Pak Jokowi
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari ajakan Tsamara Amany.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum DPP partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari unggahan Tsamara Amany Alatas di Twitternya.
Diketahui, Senin (21/5/2018) Tsamara telah membuat postingan yang berisi ajakan untuk menandatangani petisi.
Petisi tersebut memuat ajakan untuk mendukung aksi penolakan pemenjaraan Raja Juli Antoni.
• Ada Sosok Misterius yang Datang saat Pemakaman Terduga Teroris di Jawa Timur
"Demi keadilan, jangan penjarakan Raja Juli Antoni! @AntoniRaja
tanda tangani petisi ini," kicau Tsamara.
Menanggapi hal tersebut, Ferdinand meminta kepada Tsamara untuk turut melaporkan baliho Presiden Jokowi dan Airlangga.
Namun tidak diketahui, siapakah Airlangga yang dimaksud, apakah Ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto atau bukan.
"Majanya dek, saya usul laporkan juga Baliho pak Jokowi dan Airlangga, itu jelas iklan. Supaya adil dek..!!
Saya dukung kamu lapirkan itu dek," kicau Ferdinand.
• Singgung UAS yang Tak Masuk dalam Rilis 200 Muballigh, Fadli Zon: Mungkin Karena Dia Pernah Kritis
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta polisi segera memproses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.
Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.
"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Adapun laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.
Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.
• Resmi Laporkan Fahri Hamzah, Faizal Assegaf: Mari Kita Selesaikan dengan Sikap Ksatria di Pengadilan