Ramadan dan Idul Fitri 2018
Bagaimana Hukumnya Mencicipi Makanan yang Akan Disajikan Sebagai Hidangan Berbuka Puasa?
Mencicipi makanan yang akan disajikan sebagai hidangan berbuka puasa itu diperbolehkan nggak sih?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut.
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke teggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”
• Cara Mudah Menyiasati Ngantuk saat Berpuasa
Dengan bahasa lain, mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan.
Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya.
Status hukumnya menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mengecap makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan. (*)