Viral Video Kampung 3D di Pamulang Sengaja Dirusak, Ternyata Ada yang Terganggu Maraknya Selfie
Rupanya lukisan 3D merupakan bagian dari Program Gang Cantik yang menghiasi Jalan Husada, Pamulang Barat Tangsel itu sengaja dirusak
Editor: Yudie
"Kan kita merasa terganggu," ujar SH.
Anaknya, ET, mencorat-coret lukisan 3D di jalan dan tembok sebagai bentuk tidak terima atas aktivitas yang sudah mengganggu keluarganya itu.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, lukisan 3D yang terdapat lukisan ikan di tengah danau sehingga membuatnya lebih hidup, kini tak terlihat karena dicoret cat hitam oleh ET.
SH juga merasa terganggu dengan plang jalan yang ditutup untuk membiarkan orang-orang berswafoto, dan membuat tamunya harus memutar jika ingin berkunjung ke rumahnya.
"Tamu saya jadi harus memutar," ujar SH di Kantor Kelurahan Pamulang Barat saat bermusyawarah mengenai coret-coretan tersebut yang dihadiri oleh Bhabin Kamtibmas, Babinsa, Lurah Pamulang Barat, Camat Pamulang dan Kapolsek Pamulang, pada Jumat (18/5/2018).
Janji Pihak Pencoret
Dalam musyawarah tersebut, ET sebagai pelaku pencoretan terhadap lukisan tersebut diminta bertanggung jawab atas perbuatannya karena sudah merusak program pemerintah, yaitu Gang Cantik.
Lurah Pamulang Barat, Supriayadi, mengerucutkan musyawarah menjadi ET harus bertanggung jawab mengembalikan lukisan 3D seperti semula, namun keluhan yang disampaikan juga akan diakomodir.
Namun jika ET tidak berkenan bertanggung jawab, proses hukum akan berjalan.
Sampai sekitar tiga jam musyawarah berlangsung, akhirnya disepakati bahwa ET akan menyediakan dana untuk pengecatan lukisan 3D yang ia rusak paling lambat hingga tanggal 20 Mei 2018.
Namun sejumlah tuntutan keluarga SH juga disepakati, seperti tidak ada kegiatan swafoto terkecuali merupakan kegiatan dari pemerintah kota Tangerang Selatan.
Selain itu juga jam penutupan plang jalan diberlakukan seperti biasa pada pukul 22.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB.
Keluarga SH juga meminta agar tidak ada kegiatan komersialisasi atas pemanfaatan gang cantik tersebut oleh pihak manapun.
Kesepakatan itu pun tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 18 Mei 2018, dan ditandatangani ET di atas materai Rp 6000.