Breaking News:

Dosen Wanita Ditangkap Polda Sumut usai Sebarkan Hoax Terkait Bom Surabaya di Akun Facebook

Himma Dewiyana Lubis bukan dari kalangan masyarakat bawah, dia termasuk kalangan berpendidikan tinggi. Pendidikan terakhirnya S2.

Editor: Claudia Noventa
Tribun Medan
Himma Dewiyana oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) ditangkap Polda Sumut 

Namun fakta yang sulit dipercaya Himma kemudian menggunakan kekuatan teknologi seluler ini untuk menyebar informasi hoax, atau tidak benar kepada masyarakat di mana pada saat bersamaan masih banyak keluarga yang bersedih merasa kehilangan keluarga mereka.

Himma ditangkap pada hari Sabtu (19/5/2018) karena salah satu postingan akun facebook Himma tersebut viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu.

“Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden” tulis akun Facebook Himma Dewiyana.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya.

Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK., menyampaikan pasal UU ITE yang dilanggar Himma.

Kabid Humas mengatakan motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial Facebook dengan maraknya caption/tulisan #2019GantiPresiden.

“Disamping itu Saudari Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014,” ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma.

"Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 dirumahnya,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akhiri Musim dengan Manis, Gianluigi Buffon Angkat Trofi Liga Italia Terakhir Bersama Juventus

“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan.

Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
DosenBom SurabayaSumatera UtaraFacebookPolda Sumut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved