Ramadan dan Idul Fitri 2018
Bolehkah Berpuasa Setelah Berhubungan Intim Namun Belum Mandi Junub? Begini Jawabannya
Lalu muncul pertanyaan bagaimana ketika selesai bersetubuh suami istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Banyak pertanyaan di masyarakat mengenai puasa dalam keadaan junub.
Sesudah berhubungan suami istri hingga azan subuh berkumandang belum bersuci atau mandi junub.
Bolehkan ia berpuasa?
Pada dasarnya menurut ulama suami diperbolehkan menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan?
• Tak Berpuasa karena Haid, 6 Amalan Ini Masih Bisa Dilakukan untuk Meraih Pahala di Bulan Ramadan
Alquran dan hadis memperbolehkan suami istri berkhalwat atau bersetubuh.
Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam firman Allah yang berbunyi, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Lalu muncul pertanyaan bagaimana ketika selesai bersetubuh suami istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub.
Suami istri harus tetap mandi junub lalu melanjutkan puasanya.
• Bolehkah Sikat Gigi Memakai Pasta Gigi saat Puasa?
Tapi baiknya mandi sebelum Subuh.
Jika imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur.
Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Mengutip situs rumaysho.com, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)
• Ini Dia 4 Manfaat Berpuasa yang Jarang Diketahui, Mencegah Penuaan Termasuk!
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.
Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.