Breaking News:

Royal Wedding Pangeran Harry

Setelah Menikah dengan Pangeran Harry, 7 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan oleh Meghan Markle

Setelah resmi menjadi istri Pangeran, Meghan Markle harus menaati peraturan ketat anggota keluarga Kerajaan dan tak boleh melakukan hal tertentu

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Instagram
Pangeran Harry dan Meghan Markle 

Ratu bahkan mengaku merindukan 'kontak mata' dengan orang-orang.

2. Tak Boleh Memberikan Tanda Tangan

(The List)

Sebagai seorang aktris, satu kewajiban Meghan Markle mungkin adalah memberi tanda tangan pada fans.

Namun Markle harus menghentikan kebiasaan tersebut.

Alasannya para bangsawan dilarang memberikan tanda tangan karena risiko pemalsuan tanda tangan, seperti yang dijelaskan oleh Express.

Kerap Menyerukan Perang di Berbagai Negara, Kenapa ISIS Tak Pernah Menyerang Israel?

3. Tak Boleh Memberi Voting dan Mendukung Politisi

Setelah menikah, Meghan Markle harus jauh-jauh dari dunia politik.

Baik Ratu Elizabeth maupun anggota keluarga kerajaan diharapkan untuk tetap bungkam mengenai pandangan politiknya, termasuk pendapat mereka pada politisi tertentu.

Menurut situs resmi keluarga kerajaan Inggris, Ratu harus "tetap sangat netral dalam hal politik".

Hal ini termasuk voting dalam pemilihan.
Meskipun Ratu adalah satu-satunya yang dilarang untuk berpolitik, anggota keluarga kerajaan harus mematuhi kebijakan yang sama.

Ini berarti Markle tidak akan dapat berbagi pandangan politiknya setelah menikahi Harry.

4. Tak boleh bertelanjang kaki

Meghan dan Harry saat Pertunangan
Meghan dan Harry saat Pertunangan (The List)

Saat Pangeran Harry dan Meghan Markle mengumumkan pertunangan mereka, semua mata mungkin tertuju pada cincin mereka.

Tetapi tak hanya cincin, kaki Markle saat tu juga mencuri perhatian.

Ya meski dia mengenakan sepatu sandal pump heels, kakinya tetap disebut bertelanjang.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Meghan MarklePangeran HarryRatu Elizabeth II
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved