Breaking News:

Kasus Terorisme

Kisah Polisi Korban Bom Thamrin yang Peluk Aman Abdurrahman dan Sampaikan Pesan 'Saya Bukan Thaghut'

Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, memeluk terdakwa pelaku, Aman Abdurrahman.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOLASE/TRIBUNWOW.COM
Denny Mahieu dan Aman Abdurrahman 

TRIBUNWOW.COM - Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, memeluk terdakwa pelaku, Aman Abdurrahman.

Denny peluk Aman saat memberikan kesaksian kasus terorisme pada sidang sebelumnya yang digelar Jumat 23 Februari 2018 silam.

Denny mengungkapkan alasan memeluk Aman.

Menurutnya, Aman merupakan orang asli Sumedang, sementara ia berasal dari Cirebon.

Kisah Nabi Muhammad Mempersilakan Penganut Kristen untuk Melakukan Kebaktian di Masjid Nabawi

IPDA Denny Mahieu
IPDA Denny Mahieu (Tribunnews.com)

Denny hadir saat sidang tuntutan dengan terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5/2018).

"Waktu sidang beberapa waktu lalu kenapa saya peluk Aman Abdurrahman, saya bilang 'Aman itu orang Sumedang, sedangkan saya sendiri kan asli Cirebon'," ujarnya.

Karena sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Barat, kata Denny, ia sempat menyampaikan pesan kepada Aman. Bahwa, dia bukan lah seorang thaghut atau setan yang disembah manusia.

"Saya berikan pesan (kepada Aman, -red), bahwa saya bukan thaghut. Saya orang Islam. Karena pedomannya satu Al Quran," ucap Denny.

"Kalau saya membunuh, saya dibunuh wajar. Saya tidak melakukan pembunuhan, saya juga dikasih bom. Saya, ya tidak terima kalau hati nurani saya," katanya.

6 Fakta Buletin Al Fatihin ISIS, Berisi Keberhasilan Teroris di Indonesia & WNI Penerjemah di Suriah

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Hukuman mati

Aman, terdakwa kasus bom Sarinah Thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel pada Jumat (17/5/2018).

Dilansir Kompas.com, jaksa menilai perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mantan Kepala Staf Umum TNI Sebut Pasukan Gabungan Tangani Teroris Berlebihan, Kayak Arisan

Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018). Para persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang berasal dari anggota polri yaitu, M Ersyad Alfart, M Novriansyah, Purwoko, M Rizki, dan Kandinan Malin. Kelima polisi tersebut merupakan saksi saat kejadian peledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Mei 2017. Dalam dakwaannya. Aman diduga teribat dalam serangkaian tindakan terorisme, diantaranya di peledakan bom di Jalan MH Thamrin, dan Terminal Kp Melayu
Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018). Para persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang berasal dari anggota polri yaitu, M Ersyad Alfart, M Novriansyah, Purwoko, M Rizki, dan Kandinan Malin. Kelima polisi tersebut merupakan saksi saat kejadian peledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Mei 2017. Dalam dakwaannya. Aman diduga teribat dalam serangkaian tindakan terorisme, diantaranya di peledakan bom di Jalan MH Thamrin, dan Terminal Kp Melayu (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

Persidangan dengan agenda pledoi dari Aman dan kuasa hukumnya baru akan dilaksanakan pada Jumat (25/5/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Aman AbdurrahmanPolisiTeroris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved