Kasus Terorisme
Kisah Polisi Korban Bom Thamrin yang Peluk Aman Abdurrahman dan Sampaikan Pesan 'Saya Bukan Thaghut'
Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, memeluk terdakwa pelaku, Aman Abdurrahman.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, memeluk terdakwa pelaku, Aman Abdurrahman.
Denny peluk Aman saat memberikan kesaksian kasus terorisme pada sidang sebelumnya yang digelar Jumat 23 Februari 2018 silam.
Denny mengungkapkan alasan memeluk Aman.
Menurutnya, Aman merupakan orang asli Sumedang, sementara ia berasal dari Cirebon.
• Kisah Nabi Muhammad Mempersilakan Penganut Kristen untuk Melakukan Kebaktian di Masjid Nabawi

Denny hadir saat sidang tuntutan dengan terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5/2018).
"Waktu sidang beberapa waktu lalu kenapa saya peluk Aman Abdurrahman, saya bilang 'Aman itu orang Sumedang, sedangkan saya sendiri kan asli Cirebon'," ujarnya.
Karena sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Barat, kata Denny, ia sempat menyampaikan pesan kepada Aman. Bahwa, dia bukan lah seorang thaghut atau setan yang disembah manusia.
"Saya berikan pesan (kepada Aman, -red), bahwa saya bukan thaghut. Saya orang Islam. Karena pedomannya satu Al Quran," ucap Denny.
"Kalau saya membunuh, saya dibunuh wajar. Saya tidak melakukan pembunuhan, saya juga dikasih bom. Saya, ya tidak terima kalau hati nurani saya," katanya.
• 6 Fakta Buletin Al Fatihin ISIS, Berisi Keberhasilan Teroris di Indonesia & WNI Penerjemah di Suriah

Hukuman mati
Aman, terdakwa kasus bom Sarinah Thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel pada Jumat (17/5/2018).
Dilansir Kompas.com, jaksa menilai perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
• Mantan Kepala Staf Umum TNI Sebut Pasukan Gabungan Tangani Teroris Berlebihan, Kayak Arisan

Persidangan dengan agenda pledoi dari Aman dan kuasa hukumnya baru akan dilaksanakan pada Jumat (25/5/2018).