Breaking News:

Wiranto Sebut Polri Sepakat Libatkan TNI Guna Berantas Teroris

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan Polri sudah sepakat TNI ikut dilibatkan dalam memberantas terorisme

Editor: Kurnia Aji Setyawan
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi tingkat menteri terkait pengamanan Pilkada serentak 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan Polri sudah sepakat TNI ikut dilibatkan dalam memberantas terorisme.

Ketentuan mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Wiranto, ketentuan itu juga tak berlawanan dengan UU TNI.

"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan di situ, sudah sepakat kita. Karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018)

"Sudah (sepakat). Polri juga kan saya bicara dengan Polri, dengan Panglima TNI, sudah selesai semua, enggak usah dipolemikkan," ujar dia.

Wiranto mengakui sempat ada perbedaan pendapat antara TNI dan Polri mengenai definisi terorisme.

Definisi ini menentukan apakah TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Namun, Wiranto menegaskan bahwa perbedaan pendapat itu sudah selesai.

"Sehingga frasa mengenai masalah ideologi, masalah politik, masalah keamanan nasional, yang masuk dalam definisi itu sudah terselesaikan dengan cara-cara yang lebih akomodatif," kata Wiranto.

Wiranto belum mau menyebutkan apa definisi terorisme yang sudah disepakati oleh TNI dan Polri itu.

Ia hanya memastikan bahwa definisi itu memungkinkan TNI dilibatkan dalam memberantas terorisme.

"Bunyinya ada. Enggak usah terperinci. Saya enggak usah mengajak masyarakat mendiskusikan masalah ini. Yang penting masyarakat tenang, beraktivitas seperti biasa, enggak usah takut dengan ancaman," kata dia.

Wiranto menambahkan, teknis mengenai tata cara pelibatan TNI dalam memberantas terorisme nantinya akan diatur lebih jauh dalam peraturan presiden (Perpres).

Ia pun memastikan, setelah tak ada lagi perdebatan antara TNI dan Polri, maka revisi UU Antiterorisme ini bisa selesai dengan cepat.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta DPR dan kementerian terkait mempercepat proses revisi UU Antiterorisme yang sudah diajukan pemerintah sejak Januari 2016 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
WirantoKemenko PolhukamBom Surabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved