Mahfud MD: Sejak Dulu Ada Saja yang Bilang Demokrasi Sakit, Kapan Pernah Sehat?
Mahfud MD menilai, setiap orang bebas untuk mengatakan apapun tentang kondisi demokrasi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Namun, dengan ditolaknya uji materi yang diajukan Partai Idaman, ketentuan pasal tersebut tak berubah dan dinyatakan sah.
Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial.
Dengan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
MK juga menilai Pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014.
MK juga menilai Pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.
Meski demikian, MK mengabulkan permohonan Partai Idaman terhadap uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) UU Pemilu.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, partai lama peserta Pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Arief.
Ada dua hakim MK yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan MK terhadap uji materi Pasal 222, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.
Kedua hakim itu sepakat ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 itu dihapus.
Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
Mereka adalah Habiburokhman dengan nomor 44/PUU-XV/2017, Effendi Gazali dengan nomor 59/PUU-XV/2
(*)