HTI Rencana Ajukan Banding, Hidayat Nur Wahid: Apakah Mereka Sudah Terima Sistem Hukum NKRI?
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid pertanyakan usaha banding Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), setelah gugatannya ditolak PTUN.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid pertanyakan usaha banding Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Rencananya pihak HTI akan mengajukan banding, atas ditolaknya gugatan yang telah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (7/5/2018).
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Mendengar kabar banding tersebut, Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara.
• Tak Terlihat Unggul dalam Pelajaran, Siswa SD Ini Kejutkan Guru saat Melihat Buku Catatannya
Hidayat Wahid sependapat dengan beberapa tokoh yang memang memperbolehkan HTI untuk mengajukan banding.
Menurut Hidayat, mereka yang menyatakan agar HTI ajukan banding mengerti sistem hukum di Indonesia.
Bahkan Menteri Tjahjo Kumolo pun melegalkan HTI untuk mengajukan banding.
Namun, Hidayat malah mempertanyakan satu hal dari rencana pengajuan banding tersebut.
Ia mempertanyakan apakah HTI sudah bisa menerima sistem hukum di Indonesia.
• Baru Saja Menikah, Raditya Dika Sudah Lupa Kalau Punya Istri
"Pernyataan sejenis ttg upaya banding HTI, juga disampaikan olh Mendagri, Cahyo Kumolo.
Krn mrk mengerti hukum dan sistim peradilan di Indonesia yg melegalkn banding.
Nah kalau HTI jg ajukan banding, apakah artinya mrk sudah terima sitim berhukum di NKRI?" tulis Hidayat Nur Wahid dalam kicauan di akun Twitternya, pada Selasa (8/5/2018).

Mengingat pernyataan hakim PTUN yang mengatakan jika HTI ingin mendirikan negara khilafah di Indonesia dan dianggap anti Pancasila.
• Berulang Tahun ke-49 Berikut Ini Potret Kesederhanaan Perayaan Ulang Tahun Anies Baswedan
"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Tri Cahya memberikan keputusan tersebut setelah melihat isi dari buku 'Struktur Negara Khilafa' yang diterbitkan oleh HTI pada tahun 2015.
"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status hukum HTI.
• Soal Dibubarkannya HTI, Mahfud MD: Sama dengan Vonis Hakim
Pencabutan tersebut berkaitan dengan perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan diganti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Perppu tersebut berisi tentang upaya pemerintah membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila.
Sehingga, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (*)