Breaking News:

Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Menangis

Sementara, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar

Editor: Wulan Kurnia Putri
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018). 

Atas hal ini Ketua Majelis Hakim Sobandi memastikan akan memberikan kesempatan tersebut di sidang selanjutnya, Rabu (16/5/2018) mendatang.

"Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa kami tetapkan Rabu 16 Mei mendatang," kata Sobandi.

Ratna Sarumpaet: Banyak Kebijakan Pemerintah yang Membawa Indonesia Semakin Terpuruk

Selain itu usai mendengar tuntutan JPU, wajah Anniesa tampak sedih dan meneteskan air mata.

Para terdakwa kemudian keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat petugas.

Dalam pengawalan petugas tampak Anniesa yang berjalan di belakang Andika kelihatan sempat kembali menangis. Matanya memerah dan wajahnya sembab.

Ketiga terdakwa tampak berupaya tegar masuk ke dalam mobil tahanan yang akhirnya membawa mereka kembali ke Rutan Cilodong.

Sebelumnya JPU menilai para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun empat bulan kurungan, kepada kedua terdakwa" kata Kordinator Tim JPU Heri Jerman saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa Andika dan Anniesa di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Senin (7/5/2018) sore.

Berniat Lakukan Tanning, Wanita Ini Justru Berubah Mirip Shrek

Menurut Heri Jerman dalam sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa Andika dan Anniesa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.

Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan terhadap Andika dan Anniesa ini merupakan tuntutan hukumam maksimal sesuai UU TPPU.

Sementara terhadap Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, JPU menuntut sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar subsidier satu tahun," kata Heri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dituntut Jaksa 20 Tahun Bos First Travel Menangis Dalam Sidang

Sumber: Warta Kota
Tags:
Andika SurachmanAnniesa HasibuanFirst Travel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved