PTUN Tolak Gugatan HTI, Abu Janda: Pancasila Menang, Tidak Akan Kalah Oleh Khilafah
Permadi Arya menanggapi gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
• Gatot Nurmantyo Sakit Hati Dilarang Bahas Politik di Masjid, Tsamara: Kepentingan Pribadi Gak Pantas

Diketahui, Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Andi Arief: Apa Bedanya Gerakan #2019GantiPresiden dengan Dukungan untuk Ahok