Breaking News:

Nadirsyah Hosen Sebut Yusril Ihza Mahendra Gigit Jari saat HTI Dibubarkan

Nadirsyah Hosen menyebut Yusril Ihza Mahendra dan para anggota Partai Bulan Bintang (PBB) gigit jari mendengar keputusan PTUN terhadap HTI.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribunwow
Nadirsyah Hosen dan Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNWOW.COM -Dosen Monash University, Australia, Nadirsyah Hosen menyebut Yusril Ihza Mahendra dan para anggota Partai Bulan Bintang (PBB) gigit jari mendengar keputusan PTUN terhadap HTI.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @na_dirs yang ia tuliskan pada Senin (7/5/2018).

Diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mohamad Guntur Romli: Pengikut HTI Selama Ini Terkecoh dan Tertipu

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT

Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Nadirsyah Hosen memberikan tanggapan dengan menuliskan 13 cuitan.

Diakhir cuitannya, Nadirsyah Hosen menilai bahwa kuputusan PTUN untuk menolak gugatan HTI membuat Yusril gigit jari.

Menurutnya, Yusril membutuhkan suara anggota HTI untuk mendukungnya di pemilu, padahal menurut Nadirsyah Hosen HTI selalu golput.

Inilah 13 cuitan Nadirsyah Hosen:

1. #HTIBUBAR keputusan PTUN menolak gugatan HTI atas pembubarannya telah ditolak. HTI menyatakan banding. Aneh banget. Kenapa? Pasal 83 UUD Khilafah yg ditaati HTI jelas2 mengatakan: “Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi).”

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nadirsyah HosenYusril Ihza MahendraPembubaran HTIPartai Bulan Bintang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved