Breaking News:

Ditagih Mundur Usai Rizieq Shihab Dapat SP3, Ini Jawaban Denny Siregar

Denny Siregar ditagih janjinya soal kasus Rizieq Shihab yang telah mendapatkan Surat (SP3) kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Tayang:
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Rizieq Denny 

TRIBUNWOW.COM - Denny Siregar ditagih janjinya soal kasus Rizieq Shihab yang telah mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter-nya @Dennysiregar7 yang ia tuliskan pada Jumat (4/5/2018).

Diketahui sebelumnya, Ia berjanji akan mengundurkan diri jika kasus Rizieq Shihab dihentikan.

"Presiden @jokowi dan bapak @Dr_Moeldoko yang terhormat, statemen ini akan membuat kelompok mereka menjadi besar kepala.

Dan jika pencabutan itu benar terjadi, saya yang pertama akan mengundurkan diri dari pendukung dan mencabut hak saya untuk memilih.."

Pidato Jokowi soal Kalajengking, Fadli Zon: Lagu Ini Jadi Tanda Ganti Presiden 2019

Denny Siregar
Denny Siregar (twiter)

Kini, kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab mendapatkan SP3 dari kepolisian daerah Jawa Barat.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro embenarkan status kliennya telah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," jelasnya.

7 Foto Siraman Annisa Aziza hingga Raffi Ahmad Mengaku Beri Nagita Jatah Uang Bulanan Rp 600 Juta

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018) sore.

Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Rizieq ShihabDenny SiregarPresiden Jokowi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved