Breaking News:

Denny Siregar Sebut Rizieq Shihab Harus Pulang Jika Kasus Chat Porno Ingin SP3 Lantaran Hal Ini

Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila terkait Rizieq Shihab.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Kolase/TribunWow.com

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila terkait Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan jika pihaknya datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrip Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito dikutip dari Tribunnews.

Menteri Rini Tarik Utang untuk Kereta Cepat, Ferdinand: Ngutang dari China untuk Kontraktor Mereka

Sama halnya, Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisiaris Besar Umar Surya Fana mengatakan jika SP3 itu dikeluarkan sekitar bulan Februari atau Maret 2018.

Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.

Menanggapi kabar tersebut, pegiat media sosial Denny Siregar menyarankan agar Rizieq segera pulang ke Indonesia untuk menuntaskan kasus chat porno.

"Nahhh... Sudah SP3 tuh @RizieqShihab_ kasus penghinaan Pancasila.

Pulang dong supaya kasus chat porno juga bisa di SP3.

Bagaimana bisa dihentikan kasusnya kalau gada penjelasan langsung dari terduga pelakunya ? Iya kan ? Iya kan ?", tulis @Dennysiregar7

Denny Siregar
Denny Siregar (Twitter)

Pertemuannya dengan Warga Nganjuk Disebut Kampanye, Prabowo Subianto: Kurang Membaca Sepertinya

Dikabarkan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari Sukmawati Soekarnoputri.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Diketahui Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.

Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Habib Rizieq ShihabDenny Siregar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved