Korupsi EKTP
Tak Ajukan Banding, Setya Novanto Akan Segera Dieksekusi
Terdakwa Setya Novanto memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Setya Novanto memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail menerangkan, KPK tidak banding atas vonis itu, sehingga pihak Novanto juga tak akan ajukan banding.
"Karena KPK tidak banding, pak Setya Novanto juga tidak banding," ujar Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/5/2018).
• Para Pilot Garuda Airlines Mengancam Mogok
Diketahui, Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik, Setya Novanto, dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Vonis hakim hanya selisih satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 16 tahun penjara.
• Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara serta Denda Rp 500 Juta
KPK pun tak mengajukan banding, sehingga Novanto akan dieksekusi atau dipindah tahanannya dari Rumah Tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan di Sukamiskin, Bandung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto bakal dieksekusi dalam waktu dekat setelah tak ada upaya hukum lanjutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ajukan Banding, Setya Novanto akan Dieksekusi KPK Menuju Lapas Sukamiskin