Breaking News:

Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Fadli Zon: Isu TKA Bukan Sengaja Digoreng atau Dibesar-besarkan

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyampaikan pendapatnya soal tenaga kerja asing dalam momentum peringatan hari buruh internasional.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Fadli zon 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyampaikan pendapatnya soal tenaga kerja asing dalam momentum peringatan hari buruh internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun twitter @fadlizon yang ia tuliskan pada Selasa (1/5/2018).

Sebelumnya, Perpres nomor 20 tahun 2018 ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Adik Ayu Ting Ting Tuai Kritikan karena Jual Baju Bekas hingga Zayn Malik dan Gigi Hadid Berciuman

Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.

"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit, yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi.

Menanggapi Perpres nomor 20 tahun 2018, Fadli Zon menyampaikan pendapatnya yang menolak Perpres tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan di acara Indonesia Lawyer Club yang ditayangkan pada Selasa 1 Mei 2018.

"Di @ILC_tvOnenews sy sampaikan bhw regulasi TKA hari ini memberi karpet merah pada pekerja asing. Lihat bbrp regulasi; Permenakertrans 16/2015, Permenakertrans 35/2015, Perpres No. 20/2018.

Aturan-aturan yg dikeluarkan pemerintah seharusnya menciptakan regulasi yg meningkatkan kesejahteraan para buruh. Namun, praktiknya regulasi terkait tenaga kerja tdk pro pada kesejahteraan buruh. @ILC_tvOnenews

Sy tegaskan Perpres No 20 Thn 2018 ttg Tenaga Kerja Asing (TKA) bukanlah isu yg sengaja 'digoreng' atau dibesar-besarkan. Sebab, pada kenyataannya, Perpres tsb memberi kemudahan pada TKA." tulis Fadli Zon.

Diketahui, Ombudsman menemukan banyak TKA yang bekerja sebagai buruh kasar.

"Buruh kasar sebetulnya ada di mana-mana," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Ternyata Makan Tempe Bisa Mengurangi Stres Lho Guys!

Laode mengatakan, sudah menjadi standar di setiap proyek bahwa penggunaan topi berwarna kuning adalah untuk kuli atau buruh kasar.

Penggunaan topi merah digunakan supervisor. Sementara, manajer menggunakan topi hijau. Kenyataannya, tim Ombudsman banyak menemukan TKA yang menggunakan topi kuning, alias buruh kasar.

"Umumnya di lapangan harusnya kan untuk TKA paling banyak topi hijau dan merah, tapi 90 persen lebih topi kuning," kata dia.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ada TKA yang dipekerjakan sebagai sopir. Hal ini ditemukan di Morowali.

"Di Morowali sekitar 200 sopir angkutan barang adalah TKA. Itu yang terjadi. Masa orang kita jadi sopir saja enggak bisa," kata dia.

Laode mengatakan, banyak ditemukan pekerja kasar hingga supir di lapangan ini tidak sesuai dengan data dari pemerintah.

Ketahuan Liburan ke Bali Bareng, Jessica Iskandar dan Richard Kyle Pacaran?

Sebab, pemerintah selama ini mengklaim TKA yang bekerja di Indonesia bukan lah pekerja kasar.

Laode sudah menyampaikan hasil temuan ombudsman ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal.

Bahkan Laode menyebut Dari hasil temuannya, sebanyak 10 provinsi dengan penyebaran TKA terbanyak. "Di Sulawesi ada dua yaitu Sulteng dan Sultra karena itu fokus pembangunan smelter. Lalu ada di Papua Barat, Kaltim, Sumut, Kepri, Jakarta, Banten, Jabar, Jatim," ujar laode. (TribunWow.com/Woro Seto)

3 Restoran Unik di Dunia, Berkonsep Hello Kitty hingga Dialiri Air Terjun

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonTenaga kerja asingOmbudsman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved