Breaking News:

Aksi Massa Berujung Pembakaran Pos Polisi, Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka

Polda DIY resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga (Suka).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo (baju putih), saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (02/05/2018) pagi. 

TRIBUNWOW.COM - Polda DIY resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga (Suka).

"Ketiganya adalah MI, AM, dan MC, mereka adalah mahasiswa," ungkap Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, di Mapolda DIY, Rabu pagi (02/05/2018).

Meskipun status mereka diketahui sebagai mahasiswa, Hadi menegaskan bahwa aksi tersebut dirancang oleh mereka sendiri.

"Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan ke kepolisian," ujar Hadi.

Demo Berakhir Ricuh hingga Hampir Terjadi Bentrokan, Pos Polisi UIN Yogya Akhirnya Dibakar Massa

Sementara Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, juga menyatakan aksi tersebut memang direncanakan untuk berakhir ricuh.

Hal tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan.

"Aksi sudah betul-betul disiapkan dan direncanakan oleh mereka," kata Ahmad Dofiri.

Hardiknas 2018, Fadli Zon: Datangkan 200 Dosen Asing Tidak Akan Perbaiki Mutu dan Iklim Akademik

Walau 3 tersangka sudah ditetapkan, Ahmad Dofiri mengatakan tetap menahan para pelaku aksi lainnya yang berjumlah total 69 orang.

Ia pun menyebut bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk kasus ini.

"Kalau sudah pasti kita akan tetapkan pelakunya dan diberi hukuman setimpal," tegas Ahmad Dofiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka pada Aksi di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
MahasiswaKerusuhanPos Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved