Breaking News:

Hari Buruh, AJI Kota Surakarta Soroti Masalah Ketenagakerjaan dalam Tugas-tugas Jurnalistik

Bertepatan pada momentum tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan pihaknya merasakan sebagai pekerja media yang tidak pernah libur.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Surya Malang

TRIBUNWOW.COM - Hari buruh internasional atau yang biasa disebut May Day, jatuh pada Selasa, (1/5/2018).

Bertepatan pada momentum tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan pihaknya merasakan sebagai pekerja media yang tidak pernah libur.

Hal ini terbukti pada saat peringatan hari buruh internasional, ribuan anggota serikat buruh menghentikan rutinitas kerja demi turun ke jalan, namun sebagian jurnalis dan awak media tetap menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pihaknya juga menyoroti masalah yang menghantui sebagian para awak media yang bekerja di bawah naungan korporasi ataupun perusahaan media.

"Sama halnya dengan kalangan pekerja lainnya, para pekerja media juga rentan mengalami berbagai masalah ketenagakerjaan di samping risiko menjadi sasaran kekerasan dalam tugas-tugas jurnalistik", ujar yang tertulis dalam press release.

Ruhut Sitompul: Gerombolan Penakut yang Persekusi di CFD Sudah Salah Tidak Mengaku, Memuakkan!

Setidaknya tercatat terdapat 17 kasus PHK di Industri media hingga tahun 2017.

Dari 17 kasus itu, 11 di antaranya terjadi sepanjang tahun 2016 hingga akhir 2017.

Mereka mengatakan frekuensi kasus ketenagakerjaan di industri media cenderung meningkat seiring meredupnya bisnis media cetak di Indonesia dan berbagai negara.

Dicontohkannya dengan berhentinya Harian Sinar Harapan mulai 1 Januari 2016 lalu yang menjadi alarm bagi industri media cetak.

Tak hanya harian kabar, sederet tabloid cetak yang dahulu pernah jaya kini tutup satu demi satu dan sebagian mengalihkan untuk fokus menuju online.

AJI Kota Surakarta memperkirakan yang menjadi sebabnya antara lain kian mahalnya ongkos produksi media cetak dan perkasanya media sosial menjadi keniscayaan yang terhindarkan.

Namun, trerlepas dari hal itu, AJI meyakini jika para pekerja media harus dilindungi.

Para pekerja media harus dilindungi dari risiko masalah ketenagakerjaan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Rieke Diah Pimpin Demo May Day, Ferdinand: Kemunafikan yang Terus Dibangun

Karena itu, AJI Kota Surakarta mengimbau hal-hal berikut:

1. Mengajak para jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan media, atau membentuk serikat pekerja lintas media jika memungkinkan. Hal ini penting demi memperjuangkan hak-hak pekerja media, termasuk di masa-masa sulit.

2. Mengimbau perusahaan media untuk sebisa mungkin menghindarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atas nama efisiensi, termasuk selama masa transisi bisnis media massa dari cetak ke digital.

3. Meminta perusahaan media untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk upah layak jurnalis, dan jaminan sosial bagi awak media.

4. Meminta Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk aktif melindungi jurnalis dan pekerja media terkait pemenuhan hak-hak mereka.

(TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Surakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved