Breaking News:

Sebelum Diblokir Total pada 1 Mei 2018, Begini Cara Registrasi Kartu XL hingga Three

Begini cara registrasi baru dan ulang kartu prabayar XL hingga smartfren, simak baik-baik.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Shutterstock
Kartu SIM 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan himbauan agar pengguna kartu prabayr segera melakukan registrasi ulang.

Jika tidak segera melakukan registrasi ulang, pada Senin (30/4/2018) maka nomor prabayar pengguna akan diblokir total.

Registrasi ini tak hanya berlaku untuk para pengguna kartu prabayar baru saja.

Namun kebijakan baru ini juga berlaku untuk para pengguna kartu prabayar lama.

Biskuit Kadaluwarsa Berusia 212 Tahun Dijual Seharga Rp 46,5 Juta

Pengguna hanya perlu menyiapkan NIK dan nomor Nomor Kartu Keluarga.

Registrasi sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 yang lalu.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat: NIK#NomorKK#

Smartfren: NIK#NomorKK#

Tri: NIK#NomorKK#

XL: Daftar#NIK#NomorKK

Telkomsel: RegNIK#NomorKK#

kirim ke 4444.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kartu PrabayarXL AxiataTelkomselKementerian Komunikasi dan Informatika
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved