Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA Jadi Buruh Kasar, Ketua DPP PKS Sindir Pemerintah
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan sindiran pemerintah soal temuan Ombudsman Republik Indonesia perihal Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan sindiran pemerintah soal temuan Ombudsman Republik Indonesia perihal Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @MardaniAliSera yang diunggah pada Kamis (26/4/2018).
Isu kasus TKA menjadi sorotan publik berawal dan sebuah video yang menampakkan puluhan warga negara asing berdatangan ke Indonesia.
Kemudian, kasus tersebut diselidiki oleh Ombudsman dan hasilnya banyak TKA yang bekerja sebagai buruh kasar.
• Usai Filler Bibir, Penampilan Terbaru Cynthiara Alona Disebut Mirip Mpok Atiek
"Buruh kasar sebetulnya ada di mana-mana," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Laode mengatakan, sudah menjadi standar di setiap proyek bahwa penggunaan topi berwarna kuning adalah untuk kuli atau buruh kasar.
Penggunaan topi merah digunakan supervisor. Sementara, manajer menggunakan topi hijau. Kenyataannya, tim Ombudsman banyak menemukan TKA yang menggunakan topi kuning, alias buruh kasar.
"Umumnya di lapangan harusnya kan untuk TKA paling banyak topi hijau dan merah, tapi 90 persen lebih topi kuning," kata dia.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ada TKA yang dipekerjakan sebagai sopir. Hal ini ditemukan di Morowali.
"Di Morowali sekitar 200 sopir angkutan barang adalah TKA. Itu yang terjadi. Masa orang kita jadi sopir saja enggak bisa," kata dia.
Laode mengatakan, banyak ditemukan pekerja kasar hingga supir di lapangan ini tidak sesuai dengan data dari pemerintah.
• Kaya Raya, Inul Daratista tak Malu Makan Mie Bungkus Sambil Gelesotan di Pojok Sekolah
Sebab, pemerintah selama ini mengklaim TKA yang bekerja di Indonesia bukan lah pekerja kasar.
Laode sudah menyampaikan hasil temuan ombudsman ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal.