Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara serta Denda Rp 500 Juta
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Terdakwa Setya Novanto menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.(*)
• Reaksi Kaget Ratu Elizabeth II saat Dipanggil Ibu oleh Pangeran Charles di Depan Banyak Orang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/terdakwa-setya-novanto_20180424_141121.jpg)