Breaking News:

Partai Demokrat: Cabut Saja Julukan Panglima Santri Cak Imin

Mendengar kabar tersebut, Partai Demokrat lantas mempertanyakan maksud PKB itu. Pasalnya, Partai Demokrat ingin mengusung AHY yang baru berusia 39 th.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Kolase TribunWow.com

TRIBUNWOW.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan tenggat waktu pendaftaran calon presiden yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2018, yang semula 10 Agustus 2018 menjadi 3 Agustus 2018.

Mendengar kabar tersebut, Partai Demokrat lantas mempertanyakan maksud PKB itu.

Pasalnya, Partai Demokrat ingin mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Pilpres 2019.

Syarat seseorang untuk menjadi capres/cawapres di Pasal 169 UU Pemilu berusia minimal 40 tahun.

Pasalnya, AHY saat ini berusia 39 tahun dan akan genap berumur 40 tahun pada 10 Agustus 2018 mendatang.

Sehingga apabila deadline tersebut dimajukan, AHY otomatis akan gagal melenggang ke Pilpres 2019.

Mahfud Ogah Kembali Jadi Timses Prabowo, Ratna Sarumpaet: Ambisi Bisa Tega Mempermalukan Dirinya

Bagi Kadiv Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, usulan tersebut sangatlah lucu.

Menurut Ferdinand, usulan tersebut tidak meningkatkan kualitas demokrasi bangsa.

Melalui akun twitter-nya @LawanPolitikJKW, dirinya pun menuliskan komentar sebagai berikut:

"Mau jegal AHY?

Cabut saja julukan Panglima Santri itu.

Masa Panglima takut perang?"

Hidayat Nur Wahid Akui Nalar Matematis Sudjiwo Tedjo soal Tagar #2019GantiPresiden

Meski begitu, Ketua DPP PKB Lukman Edy menerpis anggapan tersebut.

Lukman mengatakan tidak ada niatan PKB untuk menjegal AHY.

Dirinya mengatakan patokan umur 40 tahun belum jelas sejak kapan dan pada saat apa. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Ferdinand HutahaeanCak Imin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved