Breaking News:

Korupsi EKTP

Ini Harapan Kuasa Hukum Menjelang Sidang Putusan Hakim atas Kasus Setya Novanto

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap hakim dapat memberi putusan yang adil kepada kliennya.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Maqdir Ismail 

TRIBUNWOW.COM - Setya Novanto akan menghadapi sidang putusan kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini , Selasa, (24/4/2018).

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap hakim dapat memberi putusan yang adil kepada kliennya dengan mempertimbangkan semua pembelaan yang diajukan pihaknya. 

"Kami harapkan majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kami secara baik,” jelas Maqdir saat dihubungi.

Jelang Sidang Putusan Hakim, Setya Novanto Terlihat Bingung Semoga Memberi Keadilan Bagi Semuanya

Maqdir berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya tidak terbukti di pengadilan.

Dirinya yakin intervensi Setya Novanto pada kasus tersebut tidak terbukti.

"Karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," jelas Maqdir.

Vonis Hakim kepada Setya Novanto atas Kasus Korupsi EKTP Akan Dibacakan Hari Ini

Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut Novanto hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 juta dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, jaksa KPK melihat Setya Novanto terbukti menerima uang hasil korupsi E-KTP senilai 7,4 juta dollar AS.

Setya Novanto diduga berbuat korupsi E-KTP dengan cara mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya di DPR RI. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Putusan, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Setya Novanto Tidak Terbukti

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoMaqdir Ismailkorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved