Diminta Tabayun ke Amien Rais, Mahfud MD: Tak Perlu, Masa Saya yang Harus Tabayun?
Permintaan tabayun tersebut terkait omongan Amien Rais yang menyebut Partai Allah dan Partai Setan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Pernyataan itu dinilai melawan hukum dan berpotensi memecah belah bangsa.
Aulia menjelaskan, Partai Setan yang digunakan Amien Rais mengarah kepada partai-partai selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra, karena ketiga partai tersebut telah disebut sebagai Partai Allah.
"Kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap Partai Setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," kata Aulia.
Aulia menyertakan barang bukti berupa berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan.
Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, ratusan pengacara dari ACTA mengaku siap dan akan membela Amien Rais. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Fahri Hamzah: Jangan Percaya Kalau Petahana Tidak Curang, Aparat Jangan Mau Diseret Politik Praktis