Breaking News:

Korupsi EKTP

Justice Collaborator Andi Narogong Ditolak, KPK Khawatir Banyak Pihak Takut Membongkar Kasus Korupsi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan permohonan Justice Collaborator (JC) Andi Narogong.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan permohonan Justice Collaborator (JC) Andi Narogong.

"Kami cukup kaget, ya, mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai JC. Ini tentu saja kita sayangkan, meskipun tentu kami menghormati putusan pengadilan tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Febri menyayangkan, mengingat Andi Narogong selama menjalani persidangan dan penyidikan kasus E-KTP, selalu berkontribusi membongkar peran pihak lain. Selain itu, Andi juga bukan pelaku utama dalam kasus ini.

Aris Budiman: Pengusutan e-KTP Mandeg Dua Tahun

"Memang Andi ini salah satu pelaku, namun dia bukan pelaku utama. Itu analisis yang kita sampaikan. Kita tahu Andi Narogong sangat kooperatif untuk membuka peran pihak lain, termasuk dengan keterangan tentang Setya Novanto yang disebutkan di sana dan pihak-pihak yang lain," jelas Febri.

Febri mengkhawatirkan ke depannya, banyak pihak yang takut untuk membuka kasus korupsi. Meski sudah mendapatkan status JC dari KPK.

DPP Demokrat Minta KPK Tuntaskan 3 Kasus Besar Ini Agar Tahun Politik Tidak Gaduh

"Ke depan inilah yang saya kira menjadi salah satu kekhawatiran KPK kalau kemudian posisi seseorang menjadi JC tidak cukup dihargai oleh aspek hukum kita," ujar Febri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: KPK Kaget Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Andi Narogongkorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved