Fadli Zon Ingatkan Bahaya Bebasnya Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Di tengah trend integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Di tengah trend integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya.
Kritik ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon atas relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.
“Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji ciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” kata Fadli Zon, Kamis (19/4/2018).
“Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan. Pada situasi itu yang kita butuhkan,bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri,” ujarnya.
• Unggah Foto Pakai Blangkon dan Keris, Fadli Zon Tuai Pujian hingga Penampakan Kujang Naga Terbesar
Menurutnya, selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik bagi produk-produk luar.
Pasar tenaga kerja dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.
Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, saat ini memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional.
“Dalam bidang perdagangan, misalnya, menurut data INDEF tahun 2017, kita hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin. Padahal, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin," kritik Fadli.
"Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri. Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional kita," ujarnya lagi.
• Tunggakan Listriknya Viral, Fadli Zon: Harusnya Beritakan Tarif Listrik Naik, Rakyat Susah
Sesudah pasar diberikan secara murah kepada orang lain, lanjutnya lagi, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral kepada orang asing.
Bahaya sekali keputusan pemerintah ini. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
Angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang.