Breaking News:

Cuti Lebaran Tambah 3 Hari, Ini Daftar Lengkap Libur di 2018

Penambahan cuti tersebut diberikan 2 hari sebelum lebaran, yakni 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah lebaran yaitu pada 20 Juni 2018.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Hubspot.net
Ilustrasi tanggal merah. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi menambah cuti lebaran 2018 sebanyak 3 hari.

Penambahan cuti tersebut diberikan 2 hari sebelum lebaran, yakni 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah lebaran yaitu pada 20 Juni 2018.

Sehingga, total cuti bersama berjumlah 7 hari; 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Informasi ini diunggah oleh akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (18/4/2018).

"Keputusan Bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan , dan Menteri PANRB dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.", cuit akun tersebut.

e

Januari

1 Januari: Tahun Baru Masehi.

Februari

16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.

Maret

17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940. 

 30 Maret: Wafat Isa Al Masih.

April

14 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Mei

Halaman
123
Tags:
LebaranHari Libur Nasional
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved