Breaking News:

Nyawa Jadi Taruhan! 7 Aturan yang Nggak Boleh dilanggar Penduduk di Korea Utara

Meski beberapa aturan terbilang cukup konyol, tapi jika berani mencoba melanggarnya, maka nyawa akan menjadi taruhannya

Editor: Wulan Kurnia Putri
Cheapflights.ca
Korea Selatan 

TRIBUNWOW.COM - Jika kamu tinggal di Korea Utara, bersiaplah dengan aturan-aturan yang berlaku di sana.

Dibandingkan negara lain, Korea Utara sangat ketat menerapkan aturan-aturan ini pada penduduk dan pemerintahannya.

Meski beberapa aturan terbilang cukup konyol, tapi jika berani mencoba melanggarnya, maka nyawa akan menjadi taruhannya.

Dilansir TribunTravel.com dari laman troab.com, 7 aturan terkonyol di Korea Utara.

1. Tidak ada kesenangan yang bisa didapat pada 8 Juli

Anak-anak dipaksa memperlihatkan ekspresi bersedih
Anak-anak dipaksa memperlihatkan ekspresi bersedih (troab.com)

Pada 8 Juli 1994 ayah Kim meninggal dan akibatnya orang Korea Utara dan anak-anak mereka tidak boleh memiliki bentuk kesenangan apa pun pada hari itu.

Lupakan terlibat dalam sesuatu yang bahagia, anak-anak diinstruksikan untuk tidak tersenyum pada hari itu.

Bahkan, berbicara dengan lantang juga dilarang untuk anak-anak dan orang tua mereka.

Orang pada dasarnya harus menampilkan ekspresi berkabung.

2. Pemerintah mendikte potongan rambut

Aturan soal potongan rambut
Aturan soal potongan rambut (troab.com)

Apakah kamu tahu wanita yang belum menikah di Korea Utara tidak dapat memanjangkan rambut mereka?

Pria harus mematuhi hanya 28 potongan rambut yang disetujui oleh pemerintah.

Faktanya jika seseorang terlihat memiliki potongan yang tidak ada dalam daftar yang disetujui negara atau lebih dari 3 inci mereka dapat dihukum.

3. Anak-anak harus melakukan kerja kasar

Kerja paksa
Kerja paksa (troab.com)

Sebagian besar anak-anak Korea Utara dipaksa menjadi pekerja kasar dan tidak benar-benar mendapatkan suara dalam masalah ini.

Halaman
12
Tags:
KoreaKorea UtaraTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved