Ramalan Rizal Ramli soal Bank Century Menjadi Kenyataan
Pakar ekonomi senior, Rizal Ramli menanggapi hasil putusan Praperadilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramalan Rizal Ramli Jadi Kenyataan Terkait Kasus Bank Century