Breaking News:

Jokowi Permudah Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Ferry Juliantono: Bukti Antek

Beberapa waktu lalu, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

"Nah perpres no.20 Tahun 2018 ini menjadi contoh bahwa terjadi pelanggaran undang-undang no.13 tahun 2003 dan pelanggaran dari pasal 27 ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak."

"Justru pada saat sekarang buruh pekerja di Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan, presiden mengeluarkan peraturan yang justru membuka kesempatan tenaga kerja asing masuk, dan mereka adalah buruh-buruh murah bukan yang skillable."

"Oleh karena itu menurut saya, wajar dan maklum kalau rakyat mengatakan memang ada potensi kebijakan ynag dikeluarkan presiden melanggar konstitusi."

"Jadi jatuhnya memang agak antek asing. Kalau pak Presiden ngomong saya dituduh antek asing, tapi buktinya dia ngeluarin peraturan presiden juga yang mana dia memang antek", ujarnya.

Lihat videonya di bawah ini. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
JokowiFerry Juliantono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved