Breaking News:

Dihukum 5 Tahun Penjara, Salman Khan Pernah Tersangkut Beberapa Kasus Hukum

Pengadilan India menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada aktor Bollywood Salman Khan, karena perburuan antelop langka pada tahun 1998 lalu

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Khaleej Times
Salman Khan 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan India menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada aktor Bollywood Salman Khan, karena perburuan antelop langka pada tahun 1998 lalu.

Pengadilan di Jodhpur juga menjatuhkan denda padanya sebesar 10.000 rupee (Rp 2,1 juta ) untuk kejahatan itu.

TribunWow melansir dari BBC, Khan membunuh dua blackbuck saat syuting film.

Blackbuck merupakan spesies antelope langka yang dilindungi di negara bagian barat Rajasthan.

Empat aktor lain yang juga membintangi film itu juga dituduh melakukan pelanggaran tersebut, namun mereka telah dibebaskan.

Tapi aktor 52 tahun itu dapat mengajukan banding terhadap putusan di pengadilan.

Beredar Foto Gaston Castano dan Bayinya, Instagramnya Panen Kritikan

Media India mengatakan dia harus menghabiskan setidaknya beberapa hari di penjara.

Kasus Salman Khan kali ini adalah kasus keempat yang menjerat Khan sehubungan dengan perburuan hewan selama pembuatan film tahun 1998 Hum Saath Saath Hain.

Pada tahun 2006, sebuah pengadilan mengadili aktor tersebut dalam dua kasus perburuan dan menghukumnya secara terpisah satu tahun dan lima tahun penjara.

Pengadilan tinggi Rajasthan menunda hukuman pada tahun berikutnya, dan akhirnya membatalkan kedua putusan pada tahun 2016.

Pemerintah negara bagian telah mengajukan banding atas kasus itu di Mahkamah Agung.

Khan kemudian dibebaskan dari kasus ketiga pada tahun 2017, yakni kasus kepemilikan senjata tanpa izin yang digunakan untuk memburu satwa liar pada tahun 1998.

Laporan perburuan terhadapnya diajukan oleh komunitas Bishnoi setempat, yang memuja dan melindungi blackbuck.

Kasus Hukum Lain yang Menjerat Salman Khan 

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
salman khanIndiaBollywood
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved