Breaking News:

Adik Ahok Ungkap Keanehan Putusan MA dan Membandingkan dengan Kasus Antasari Azhar

Putusan Mahkamah Agung (MA) dipersoalkan oleh kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Valdy Arief
Fifi Lety Indra, adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNWOW.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) dipersoalkan oleh kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra.

Menurut Fifi, putusan PK aneh karena MA cepat memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh  Ahok yang juga kakak kandungnya itu.

Fify Beberkan Keanehan yang Dirasakannya terkait Penolakan PK Ahok yang Diajukan ke MA

Fifi mengatakan, sangat aneh ketika MA beralasan, cepatnya putusan PK Ahok karena kasus Ahok menyita perhatian.

Harusnya, kata Fifi, MA tidak membedakan kasus Ahok dengan kasus lain.

"PK Pak Ahok diputus cepat karena dianggap penting. Penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama, semua orang sama dimata hukum, ini prinsip. Bagaimana MA bisa keluarkan statment itu kalau ini dianggap penting, berarti ada perlakuan khusus dong," ujar Fifi saat diskusi di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Fifi membandingkan durasi putusan PK Ahok dan PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Fifi mengatakan, tidak ada keanehan saat PK Ahok dan PK Antasari didaftarkan ke PN.

Ketidakwajaran terlihat ketika pelimpahan dari pengadilan negeri ke MA.

PK Ahok dilimpahkan ke MA dengan durasi 9 hari, sedangkan PK Antasari sekitar 38 hari.

"Ini yang agak aneh, jadi dalam 19 hari saja sudah diputus, sementara kasus Pak Antasari 122 hari baru diputus," ujar Fifi.

Yusril Ihza Mahendra Balas Surat Terbuka dari Adik Ahok

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari, adapun sidang pertama digelar pada 26 Februari.

Pada 26 Maret, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak PK Ahok.

Penolakan itu karena majelis hakim menolak seluruh alasan PK yang diajukan Ahok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Agak Aneh, PK Ahok Diputus dalam 19 Hari Saja, Pak Antasari 122 Hari

Sumber: Kompas.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Peninjauan Kembali (PK)Fifi Lety IndraMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved