Marah karena Mobil Diderek, Sandiaga Uno dan Dishub Kompak Sebut Ratna Sarumpaet Melanggar
Kepala Dishub DKI Jakarta dan Sandiaga Uno kompak jika apa yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet adalah tindakan yang melanggar hukum.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Setelah peristiwa Ranta Sarumpaet yang protes saat mobilnya diderek banyak orang yang angkat bicara.
Beberapa petinggi DKI Jakarta yang bersangkutan dengan kasus ini ikut angkat bicara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri ikut angkat bicara mengenai masalah ini.
Sandi menegaskan jika apa yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet tetap melanggar.
• Sering Tampil Cantik dan Sibuk Jalani Bisnisnya, Terungkap Sudah Tugas Zaskia Sungkar di Rumah
Meskipun masih ada beberapa orang melakukan pelanggaran yang sama dengan Ratna Sarumpaet
"Enggak boleh, itu melanggar. Walaupun derah sini banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi, banyak banget itu," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Rabu (4/4/2018), dikutip dari Kompas.com.
Atas kejadin tersebut, pihak Pemerintah DKI pun terketuk agar segera memberikan sosialisasi mengenai kebijakan parkir di DKI Jakarta.
Selain Sandiaga, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Ratna.
Ratna telah melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
• 6 Potret Kemesraan Nindy Ayunda dan Suami saat Berada di Shanghai, Bikin Iri!
"Jadi yang mengatakan boleh atau tidak boleh, salah atau tidak salah, itu bukan Kadishub, tapi kata perda," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (4/4/2018), dikurip dari Kompas.com.
Mengenai Isi dari Perda yang dimaksud oleh Andri adalah sebagai berikut.
Pada Pasal 62 ayat 3 dalam perda tersebut, tertulis:
"Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut: a. penguncian ban Kendaraan Bermotor; b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ratna_20180404_112226.jpg)