Hubungan Veronica dan JT Menurut Hakim PN Jakut: Bisa Disebut Asmara Dapat Pula Disebut Pacaran
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan JT.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan JT.
"Menimbang bahwa bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama JT, yang mana dari materi percakapan tersebut dengan JT dapat dinilai adalah hubungan yang daket dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran," ujar Hakim Ketua Sutaji, di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
• Pengadilan Memutuskan Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai
Dalam sidang majelis hakim juga mengungkapkan jika Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dibuktikan dengan meminta pendeta sebagai mediator.
Namun sangat disayangkan pesan pendeta tersebut tidak di jalankan oleh Veronica Tan untuk menghindari JT.
"Namum tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi JT," ujar Sutaji.
• 5 Fakta Putusan Sidang Percerain Ahok dan Veronica Tan, Ahok Ajukan PK untuk Rawat Anak?
Majelis Hakim menyataka jika perselingkuhan Vero dan Ahwa telah terbukti dengan adanya percakapan WhatsApp yang dilampirkan penggugat.
"Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkungan antara tergugat dengan JT," ujar Sujati.
Atas pertimbangan tersebut akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.
"Maka majelis hakim berkesimpulan perkawinan penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997 patut dinyataka putus karena perceraian dengan segara akibat hukumnya," ujar Sutaji.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hakim Beberkan Hubungan 'Istimewa' Veronica Tan dengan Pria Lain