5 Fakta Putusan Sidang Percerain Ahok dan Veronica Tan, Ahok Ajukan PK untuk Rawat Anak?
Ahok dan Veronica resmi bercerai, berikut ini fakta-fakta sidang putusan perceraian mereka berdua.
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama akhirnya resmi bercerai dengan Veronica Tan.
Sidang putusan gugatan perceraian Ahok kepada Veronica akhirnya digelar, pada Rabu (4/4/2018).
Setelah sebelumnya ada sidang yang berisi pemberian simpulan kasus perceraian Ahok dan Veronica.
Sidang putusan perceraian Ahok dan Veronica digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dari hasil sidang putusan tersebut, akhrinya gugatan Ahok dikabulkan.
"Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," Hakim Ketua Sutadji di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018), dikutip dari Tribun Jakarta.
• Tanda-tanda Awal Diabetes, Ketahui sebelum Parah
Dalam sidang putusan perceraian tersebut ada beberapa fakta yang dibeberkan.
Dilansir oleh TribunWow.com dari berbagai sumber, berikut ini lima fakta sidang putusan gugatan Ahok kepada Veronica.
1. Hak Asuh Anak.
Atas sidang putusan yang telah digelar, Ahok akhirnya mendapatkan hak asuh anak.
Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribun Jakarta, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hak asuh anak kepada Ahok.
"Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur," kata Hakim Ketua, Sutadji.
Ahok mendapatkan hak asuh anak kedua dan ketiganya, yaitu Daud Albeneer Purnama dan Nethania.
"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih dibawah umur yaitu Nethania dan Daud Albeneer Purnama selaku wali bapak," ujar Sutadji, dikutip dari Warta Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ahok-vero_20180109_160529.jpg)