Adik Ahok Kirim Surat Terbuka untuk Yusril Ihza Mahendra Lantaran Singgung Kewarganegaraan Ayahnya
Yusril mengaitkan fenomena tersebut dengan status kewarganegaraan Ahok. Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Beberapa tokoh nasional seperti Amien Rais, Yusril Ihza Mahendra, Bachtiar Chamsyah dan Kivlan Zein menghadiri Kongres Umat Islam Sumatera Utara yang berlangsung di Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (30/3/2018).
Kongres ini mengusung tema Penguatan Ukhuwah, Peran Politik dan Sosial Ekonomi Umat Islam Untuk Menyelamatkan NKRI.
Acara ini dihadiri oleh ribuan orang dengan berbagai organisasi masyarakat Islam, baik tingkat lokal maupun nasional.
Terdapat ucapan yang dinilai kontroversial oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril yang saat itu membawakan materi mengenai sejarah politik Islam Indonesia, menceritakan mengenai perjalanan Islam di tanah air sejak pra kemerdekaan.
Namun, dirinya larut dalam emosi ketika menghimbau kepada umat dihadapannya untuk turut serta dalam politik.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengatakan jika Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril.
• Pidato Kontroversial Yusril Ihza Mahendra: Tapi Segoblok-gobloknya Dia, Dia itu Presiden
Menambahkan, Yusril mengaitkan fenomena tersebut dengan status kewarganegaraan Ahok.
Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.
Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."