IDI Pecat Dokter Terawan, Begini Pengakuan Mahfud MD dan ARB sebagai Mantan Pasien
Sebagian masyarakat menilai terapi cuci otak Dokter Terawan merupakan suatu terobosan. Namun sebagian lain, menilai terapi tersebut melanggar etik.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto yang pernah menjadi dokter ahli dan juga Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta dikabarkan dipecat atau diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar etik.
Sanksi pemecatan tersebut ia harus jalani selama 12 bulan, terhitung sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI).
Tak hanya sampai di situ, IDI turut mencabut izin praktek Dokter Terawan.
IDI juga menghimbau kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.
Padahal Dokter Terawan dikenal dengan praktek terapi cuci otak dalam penyumbatan penyakit stroke.
• Pengabdi Setan Box Office Nomor 1 di Hong Kong, Joko Anwar: Hatiku Gremet-gremet
Diketahui, penyakit stroke merupakan terhambatnya aliran darah ke otak lantaran penyempitan atau pembuluh darah yang tersumbat.
Nah terapi cuci otak Dokter Terawan menggunakan obat heparin guna menghancurkan plak tersebut.
Heparin dimasukkan lewat kateter yang dipasang di pangkal paha menuju sumber kerusakan pembuluh darah penyebab stroke di otak.
Sebagian masyarakat menilai terapi cuci otak Dokter Terawan merupakan suatu terobosan.
Namun sebagian lain, menilai terapi tersebut melanggar etik hingga akhirnya MKEK IDI juga menilai serupa.
Namun berbeda dengan kesaksian pasien.
• Soal Gerakan 2019 Ganti Presiden, Ruhut: Siapa yang Ganti? Jangan Coba-coba Beli Kucing dalam Karung
Pasien tersebut diantaranya Aburizal Bakrie (ARB) dan Mahfud MD.
"Ramai diberitakan kabar Kepala RSPAD Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, diberhentikan oleh IDI dengan alasan etik.